Tarif LRT Jakarta Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari media maupun masyarakat terkait tarif yang akan diberlakukan untuk perjalanan LRT Jakarta, PT LRT Jakarta hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab kewenangan terkait penetapan tarif LRT Jakarta relasi Kelapa Gading-Velodrome sepanjang 5,8 km adalah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 Bab VII Tarif dan Subsidi pasal 33. Dalam pasal 33 ayat (1) disebutkan Tarif penggunaan LRT ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari PT Jakarta Propertindo dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta serta mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 ayat (2) “Tarif penggunaan LRT ditetapkan harus terjangkau oleh masyarakat.” Selanjutnya dalam pasal 34 ayat 91) disebutkan “Dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT, pemerintah daerah memberikan subsidi, sepanjang biaya operasional dan perawatan lebih besar dari pendapatan PT Jakarta Propertindo.”
Sesuai Pergub, PT LRT Jakarta merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo/ JAKPRO yang dibentuk berdasarkan penugasan PT Jakarta Propertindo sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 sebagai penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jakarta. Sesuai BAB IX Kerja Sama, Pasal 29 poin (4), disebutkan bahwa PT Jakarta Propertindo dapat mendirikan anak perusahaan, membuat perusahaan patungan, untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu agar Prasarana dan Sarana LRT dapat dioperasikan, dirawat dan/ atau diusahakan secara efisien, efektif dan sesuai tata kelola yang baik.
Dengan dibentuknya PT LRT Jakarta maka untuk melaksanakan penugasan layanan publik LRT Jakarta dari Gubernur DKI Jakarta, sesuai perjanjian kewenangan yang diberikan kepada PT LRT Jakarta yaitu sebagai badan usaha penyelenggara sarana (rollingstock) yang mencakup pengadaan sarana; operasi dan perawatan; dan pengusahaan. Sedangkan PT Jakarta Propertindo sebagai badan usaha penyelenggara prasarana yang mencakup pembangunan; operasi dan perawatan; dan pengusahaan.

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com


Newsletter Subscribe