Angkutan Umum di Jakarta Beroperasi Normal, Kapasitas 100 Persen dan Jam Operasional Diperpanjang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan keputusan terbaru terkait kapasitas angkut dan jam operasional transportasi umum di Ibu Kota.

Dalam Surat Keputusan Nomor 251 Tahun 2022 itu disebutkan, seluruh angkutan umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen.

"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk," tulis SK yang dikirim Syafrin melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).


Berita selengkapnya dapat dibaca di sini 

Berita Terkait
Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT LRT Jakarta
Sesuai dengan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT L....
Demi GCG, LRT Jakarta Luncurkan Whistleblowing System
PT LRT Jakarta meluncurkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system LRT Jakarta Integ....
LRT Jakarta, Transportasi Umum Penghalau Macet dan Polusi Udara
INFO NASIONAL – Saat ini terdapat dua moda transportasi jenis LRT di Ibu Kota Jakarta, yaitu LRT J....
1476 View

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com


Newsletter Subscribe