Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Soal Penumpang LRT Jakarta, Kapasitas Tak Boleh Melebihi 25 Persen

Sejumlah sektor akan dibatasi operasionalnya dalam masa PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.

Salah satu sektor yang juga dibatasi dalam masa PPKM Darurat yaitu terkait transportasi.

Pemerintah Indonesia memberikan beberapa aturan dalam menggunakan moda transportasi, tidak hanya untuk jarak jauh melainkan juga lokal.

Dalam upaya menekan pelonjakan kasus Covid-19, jumlah penumpang LRT dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Berita selengkapnya dapat dilihat melalui link https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-012150885/ada-aturan-baru-di-masa-ppkm-darurat-kapasitas-penumpang-lrt-tak-boleh-lebih-dari-25-persen

Berita Terkait
Jokowi Sentil Soal Kemacetan Jakarta, Anak Buah Heru Budi Jawab Solusinya LRT Velodrome-Manggarai
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan LRT Fa....
Naik LRT Jakarta agar Jakarta Tidak Macet
Naik LRT Jakarta agar Jakarta tidak macet. Sebagai salah satu moda transportasi publik massal yan....
Menteri Transportasi Korsel Puji LRT Jakarta: Sangat Sukses Beroperasi di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan Won Hee-ryong m....
1311 View

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com


Newsletter Subscribe