DKI Terbitkan Aturan Baru Jam Operasional Transjakata, MRT, dan LRT

 Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan regulasi baru soal jam operasional transportasi publik di Jakarta. Aturan ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo meneken keputusan itu pada 10 Mei 2022. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis dia.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini 

Berita Terkait
Perubahan Susunan Dewan Komisaris PT LRT Jakarta
Sesuai dengan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT L....
Demi GCG, LRT Jakarta Luncurkan Whistleblowing System
PT LRT Jakarta meluncurkan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system LRT Jakarta Integ....
LRT Jakarta, Transportasi Umum Penghalau Macet dan Polusi Udara
INFO NASIONAL – Saat ini terdapat dua moda transportasi jenis LRT di Ibu Kota Jakarta, yaitu LRT J....
677 View

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com


Newsletter Subscribe