Foto 1: (Kiri-kanan) Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Suhendri dan Direktur Utama PT LRT Jakarta Hendri Saputra saat melakukan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital pada Jumat (1/12).
Kamis, 7 Desember 2023 – Sebagai komitmen Perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif, PT LRT Jakarta melaksanakan Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis Sistem Manajemen Pengamanan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Kamis (30/11) di Gedung MCC PT LRT Jakarta. Ditandatangani oleh Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K, dan Direktur Utama PT LRT Jakarta Hendri Saputra, acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) AKBP Alith Alarino, S.I.K, Kepala Subdit Waster AKBP Afroni Sugiarto, S.E., M.M., Kepala Subdit Audit Kompol Hadi Susanto, SE, serta jajaran manajemen PT LRT Jakarta.
Pengamanan terhadap Objek Vital Nasional (Obvitnas), khususnya di bidang perkeretaapian, harus dilakukan secara baik. Indonesia merupakan salah satu negara yang belum mendapat pengamanan ancaman teroris dari sisi transportasi umum. Oleh karena itu, PT LRT Jakarta menyadari perlu melakukan Sistem Manajemen Pengamanan yang harus disiapkan sebagai salah satu operator transportasi umum di Provinsi DKI Jakarta. Pembinaan Teknis Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan, dan/atau bencana di tempat kerja.
Direktur Utama PT LRT Jakarta Hendri Saputra dalam sambutannya menuturkan bahwa SMP diperlukan sebagai pengelolaan resiko keamanan yang melibatkan stakeholder pengamanan dalam proses bisnis organisasi atau pengelola objek vital, memperjelas struktur tanggung jawab keamanan dalam organisasi, serta sebagai penjaminan bahwa SMP adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pengelola objek vital.
“Sistem Manajemen Pengamanan bagi PT LRT Jakarta sebagai bagian dari Jakpro Group menyediakan gambaran yang jelas dan terperinci mengenai status dan mutu pengelolaan SMP di organisasi pengelola objek vital, serta meningkatkan citra dan nilai organisasi pengelola objek vital demi daya saing di dunia yang lebih kompetitif dalam era globalisasi,” sambung Hendri.
Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital tentunya sejalan dengan misi PT LRT Jakarta untuk menyediakan layanan transportasi publik warga Jakarta yang aman dan nyaman.
***
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Sheila Indira Maharshi | Corporate Secretary PT LRT Jakarta
sheila.maharshi@lrtjakarta.co.id
Gedung MCC - Depo LRT Jakarta, Jl. Raya Kelapa Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara – 14250
Tentang LRT Jakarta
PT LRT Jakarta merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bertugas sebagai operator moda transportasi publik Jakarta yang ramah lingkungan, aman, dan nyaman.
Memiliki visi menjadi solusi mobilitas publik terbaik di Indonesia, PT LRT Jakarta berupaya nyata memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang dengan rute sepanjang 5.8 km dari Velodrome, Rawamangun hingga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dengan enam stasiun jalur laying, memiliki headway atau jarak tunggu kereta selama 10 menit, dan melayani pelanggan setia LRT dimulai dari pukul 05.30–23.00 WIB.