PPKM Darurat, Penumpang LRT Dibatasi Hanya 30 Orang

Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat sejak 3-20 Juli untuk menekan laju penularan Covid-19. Selama kebijakan ini, sektor transportasi diwajibkan menjaga kapasitas maksimal. Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Kurniati menyampaikan batas maksimal penumpang LRT tidak melebihi 25 persen.

"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," ucap Kurniati, Jumat (2/7).

Namun demikian, Kurniati menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berita selengkapnya dapat dilihat di https://m.merdeka.com/jakarta/ppkm-darurat-penumpang-lrt-dibatasi-hanya-30-orang.html

Berita Terkait
Jokowi Sentil Soal Kemacetan Jakarta, Anak Buah Heru Budi Jawab Solusinya LRT Velodrome-Manggarai
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan LRT Fa....
Naik LRT Jakarta agar Jakarta Tidak Macet
Naik LRT Jakarta agar Jakarta tidak macet. Sebagai salah satu moda transportasi publik massal yan....
Menteri Transportasi Korsel Puji LRT Jakarta: Sangat Sukses Beroperasi di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan Won Hee-ryong m....
1242 View

Situs Resmi PT LRT Jakarta

Anggota Grup JAKPRO
#LRTJ #LRTJakarta

www.lrtjakarta.co.id
www.jakarta-propertindo.com


Newsletter Subscribe