JAKARTA (BeritaTrans.com) - Setelah dinanti sebagian masyarakat tentang aturan pelepasan masker di transportasi umum. Akhirnya, mulai Ahad 11 Juni 2023, naik MRT, LRT Jakarta dan Transjakarta tidak wajib menggunakan masker. Hal tersebut menyusul Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada Jumat (9/6/2023) bahwa Pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Aturan tersebut tertuang dalam SE No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal tersebut juga mengubah kebijakan bagi syarat penumpang untuk naik Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Penumpang tidak disyaratkan lagi wajib mengunakan masker.
Untuk berita selengkapnya dapat mengakses di: https://www.beritatrans.com/artikel/239265/Naik-Transportasi-Umum-di-Jakarta-MRT-LRT-dan-Transjakarta-Tak-Lagi-Wajib-Pakai-Masker/